Ketentuan Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi

BKPSDM Kab. Kotabaru - Dalam rangka tertib administrasi dan pemenuhan data PNS yang mengikuti pengembangan kompetensi melalui pelatihan, baik pelatihan teknis, fungsional, bimbingan teknis, workshop, sosialisasi dan seminar mandiri (dengan menggunakan anggaran intern SKPD) terlebih dahalu wajib menyampaikan rangkaian kegiatan tersebut secara tertulis ke BKPSDM Kabupaten Kotabaru.

Untuk informasi lebih lengkap, silahkan klik UNDUH untuk mengunduh surat edaran.


Tanggal Publish : 2022-05-19
  Pejabat Struktural