Bidang Disiplin, Kesejahteraan dan Informasi

Bagan DKI

Bidang Disiplin, Kesejahteraan dan Informasi mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas-tugas di bidang disiplin, kesejahteraan dan informasi yang meliputi Disiplin dan Penilaian Kinerja, Kesejahteraan dan Fasilitasi Aparatur Sipil Negeri (ASN), Pengembangan Kompetensi. Unsur-unsur organisasi Bidang Pengadaan Dan Pengembangan Aparatur terdiri dari :

1. Sub Bidang Disiplin dan Penilaian Kinerja
Sub Bidang Disiplin dan Penilaian Kinerja mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas bidang disiplin, kesejahteraan dan informasi dalam pengelolaan disiplin dan penilaian kinerja.

2. Sub Bidang Kesejahteraan dan Fasilitasi Aparatur Sipil Negeri (ASN)
Sub Bidang Kesejahteraan dan Fasilitasi Aparatur Sipil Negeri (ASN) mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas bidang disiplin, kesejahteraan dan informasi dalam pengelolaan kesejahteraan dan fasilitasi aparatur sipil negeri (ASN).

3. Sub Bidang Data dan Informasi
Sub Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas bidang disiplin, kesejahteraan dan informasi dalam pengelolaan data dan informasi.

  Pejabat Struktural