Bidang Pengadaan Dan Pengembangan Aparatur

Bidang Pengadaan Dan Pengembangan Aparatur mempunyai tugas pokok merencanakan, menyelia dan memeriksa tugas-tugas di bidang pengadaan dan pengembangan aparatur yang meliputi Formasi dan Pengadaan, Diklat Teknis, Fungsional dan Penjenjangan, Pengembangan Kompetensi. Unsur-unsur organisasi Bidang Pengadaan Dan Pengembangan Aparatur terdiri dari :

1. Sub Bidang Formasi dan Pengadaan
Sub Bidang Formasi dan Pengadaan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas bidang pengadaan dan pengembangan aparatur dalam pengelolaan formasi dan pengadaan.

2. Sub Bidang Diklat Teknis, Fungsional dan Penjenjangan
Sub Bidang Diklat Teknis, Fungsional dan Penjenjangan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas bidang pengadaan dan pengembangan aparatur dalam pengelolaan diklat teknis, fungsional dan penjenjangan.

3. Sub Bidang Pengembangan Kompetensi
Sub Bidang Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas bidang pengadaan dan pengembangan aparatur dalam pengelolaan pengembangan kompetensi.