BKPSDM Kab. Kotabaru - Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor 800/2095/SETDA tentang Penggunaan Aplikasi Absen Biometrik Daring Menggunakan Deteksi Wajah Berbasis Aplikasi Gawai, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Setiap SKPD memberikan titik koordinat SKPD dan titik koordinat tambahan untuk lokasi unit kerja pada SKPD,
- Menambahkan titik koordinat lain yang diperlukan untuk kebutuhan absensi Pegawai Negeri Sipil pada SKPD masing-masing (contoh : Bidan Desa, Penyuluh Pertanian, serta Jabatan lainnya yang bertugas tidak pada SKPD Induk),
informasi lebih lanjut silahkan unduh disini
Tanggal Publish : 2021-03-26