Kelengkapan Pembuatan Dokumen Kepegawaian Kartu Suami / Istri

BKPSDM Kotabaru - Sesui Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil bahwa setiap Isteri PNS diberikan Kartu Istri dan Kepada Setiap Suami PNS diberikan Kartu Suami, yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi Suami/Istri.

Sehubungan hal tersebut diatas, maka berikut ini Surat Edaran mengenai Pembuatan Kelengkapan Dokumen Kepegawaian Kartu Suami/Istri beserta persyaratanya :

Surat Edaran Pembuatan Kelengkapan Dokumen Kepegawaian (Kartu Suami / Istri)


Tanggal Publish : 2020-02-12