PENGAJUAN CUTI BAGI APARATUR YANG SEDANG SAKIT

BKPSDM Kotabaru - Berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 dan Surat Edaran Bupati Kotabaru 800/278/SETDA tentang Tata Cara Pemberian Cuti.

menginstruksikan kepadad PNS yang Sakit lebih 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, agar mengajukan permintaan cuti sakit.

keterangan lebih jelas bisa di download disni :

SURAT EDARAN PENGAJUAN CUTI SAKIT

CEKLIST CUTI


Tanggal Publish : 2020-02-25