BKPSDM Kotabaru - Berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 dan Surat Edaran Bupati Kotabaru 800/278/SETDA tentang Tata Cara Pemberian Cuti.
menginstruksikan kepadad PNS yang Sakit lebih 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, agar mengajukan permintaan cuti sakit.
keterangan lebih jelas bisa di download disni :
SURAT EDARAN PENGAJUAN CUTI SAKIT