Sehubungan dengan peralihan tuga Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil Kepada Badan Pengelola Tabuungan Perumahan Rakyat sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016, maka di sampaikan beberapa hal mengenai peralihan teresebut diantaranya mengenai pengembalian Dana TAPERUM-PNS. infoermasi lanjut terkait hal tersebut dapat di unduh disini :
Surat Edaran Peralihan Tugas BAPERTARUM Ke BP TAPERA