Surat Edaran Pemutihan Izin Belajar

Dalam rangka memfasilitasi kelengkapan administrasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa pemberian Surat Keterangan Ijin Belajar, khususnya bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan Iebih tinggi dan atau saat ini sedang melaksanakan pendidikan, namun belum mempunyai Surat Izin Belajar

Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan kerjasamanya untuk dapat menyampaikan daftar Nominatif PNS yang diusulkan mengikuti Pemutihan Izin Belajar dengan persyaratan yang dapat di unduh ditautan berikut ini :

Persyaratan Administrasi Pemutihan Izin Belajar


Tanggal Publish : 2020-03-04