Sehubungan proses percepatan proses pesnsiun BUP maka disampaikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat batas usia pensiun agar menyampaikan usul pensiun ke Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
untuk keterangan lebih lanjut dan persyaratan silahkan di unduh di sini :