Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020 tanggal 09 April 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
Sehubungan dengan hal diatas maka disampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotabaru bahwa untuk sementara diberlakukan Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan Mudik serta Pembatasan Cuti.
untuk informasi lebih jelas silahkan unduh pada tautan dibawah ini :
SURAT EDARAN PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN