BKPSDM Kotabaru - Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Surat Izin Perkawinan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru cukup di keluarkan oleh atasan langsung yang bersangkutan
untuk informasi lebih lanjut silahkan unduh tautaan di bawah ini
Surat Edaran Izin Perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru