Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut :
1. Pada pasal 87, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib di lantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada tuhan yang maha esa
....
untuk informasi selangkapnya silahkan unduh di sini