BKPSDM Kotabaru - Sehubungan dengan pentingnya informasi tentang pengembangan kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil, Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka disampaikan :
1. Agar seluruh PNS mengisi Biodata Sebagai Mana Form Terlampir
2. Biodata tersebut sebagai informasi data kepegawaian masing masing PNSUntuk Informasi lebih lengkap silakan Unduh Disini