Dalam rangka optimalisasi kualitas Data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian dari Program Nasional Satu Data Indonesia, dan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 87 Tahun 2021, Tentang Pemutahiran Data Mandiri ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
informasi lebih lanjut silahkan diunduh disini