BKPSDM Kab. Kotabaru - Terkait ketentuan penanganan Tenaga Non PNS (TNP) Pemerintah Kabupaten Kotabaru berupaya melaksanakan sesuai dengan :
Pasal 96 Menyebutkan bahwa :
Mengutip dari Artikel Media Tempo Senin, 27 Januari 2020 dengan Tajuk Berita “Tenaga Honorer Bakal Dihapus, Masa Transisi Hingga 2023” penghapusan status tenaga honorer di instansi pemerintah berlangsung hingga 2023. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
"Masa transisi lima tahun sejak 2018 hingga 2023, selama itu, silakan mengikuti prosedur untuk seleksi (CPNS atau PPPK)," ujar Setiawan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.
Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, Setiawan mengatakan pejabat pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Pada Pasal 99, disebutkan bahwa tenaga non-pns masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit.
Berdasarkan data Kementerian PANRB, pemerintah telah mengeluarkan larangan pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya sejak adanya PP 48 Tahun 2005.
Selaku Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Kotabaru Drs. H. Minggu Basuki, MAP menyampaikan bahwa pengurangan Tenaga Non PNS (TNP) dilaksanakan secara bertahap melalui :
Upaya pengurangan Tenaga Non PNS (TNP) juga melalui pengangkatan Tenaga Outsourcing untuk jabatan tertentu yang tidak diisi oleh PNS, hal ini sesuai dengan Surat Bupati Kotabaru Nomor : 800/542/PPA.BKPSDM tanggal 16 Juli 2021 tentang Larangan Pengangkatan Tenaga Honor.
Adapun pada akhir bulan Agustus 2021 dilakukan Pemutusan Kontrak Kerja kepada 14 (empat belas) orang karena melanggar disiplin dan 13 (tiga belas) orang karena kebutuhan SKPD khususnya Tenaga Non PNS (TNP) yang ada pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang ditugaskan di beberapa kecamatan.
Sedangkan untuk akhir bulan September 2021 perlu dilaksanakan Evaluasi SKPD terhadap 88 orang Tenaga Non PNS (TNP) dengan alternatif kebijakan yaitu :
3 (tiga) alternatif usulan SKPD tersebut sebagai bahan bagi kami untuk mengambil langkah kebijakan selanjutnya, untuk saat ini sudah ada 5 (lima) SKPD yang merespon kebijakan tersebut dengan mengusulkan perpanjangan kontrak untuk Tenaga Non PNS (TNP) pada SKPD masing-masing.
Terkait hasil Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Kotabaru yang Mayoritas fraksi di DPRD sepakat menolak pemberhentian Tenaga Non PNS (TNP). Nada penolakan pemberhentian Tenaga Non Pegawai di tahun ini direkomendasikan 7 dari 8 fraksi dalam Rapat Gabungan yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, Senin (30/8/2021), Drs. H. Minggu Basuki, MAP berkomentar bahwa hasil Rapat Gabungan tersebut akan disampaikan kepada Pimpinan untuk mendapatkan arahan sebagai upaya melaksanakan kebijakan.