BKPSDM Kab. Kotabaru - Berdsarkan Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, maka disampaikan beberapa hal antara lain sebagai berikut :
1. waktu pemutahiran data mandiri di perpanjang sampai dengan tanggal 15 November 2021
untuk informasi lebih lanjut silahkan di unduh disni