Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pasca dibubarkannya Bapertarum-PNS, penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dilaksanakan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP. TAPERA). Disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
link surat edaran KLIK DISINI