Aktivasi akun SITARA

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pasca dibubarkannya Bapertarum-PNS, penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) dilaksanakan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP. TAPERA). Disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Agar saudara menginstruksikan kepada seluruh PNS di Lingkungannya untuk melakukan aktivasi/pendaftaran akun pada portal SITARA : https://sitara.tapera.go.id
  2. Tutorial aktivasi/pendaftaran dapat diunduh pada tautan : https://bit.ly/3TmJSbj
  3. Untuk informasi lebih lanjut dapat mehubungi Sdr. Putera Agustiawan, S.Kom Nomor Kontak/HP : 081233167223.

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

link surat edaran KLIK DISINI


Tanggal Publish : 2022-10-24