BKPSDM Kab. Kotabaru - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Sosialisasi ini dilaksanakan dengan pola jemput bola langsung datang ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang dilaksanakan setiap hari dari jam 09.00 WITA samapai dengan 11.00 WITA yang dimulai dari hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 kemarin.
Sosialisasi ini diselenggarakan mengingat adanya beberapa peraturan dibidang kepegawaian yang telah diubah atau diganti, sebagai contoh : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Serta memberikan tambahan pengetahuan, wawasan dan pemahaman yang sama kepada seluruh PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam memahami peraturan kepegawaian dan menangani permasalahan-permasalahan dibidang kepegawaian.