Usul Perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional PPUPD

Menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri RI perihal Perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Nomor 800.1.3.1/526/IJ tanggal 20 Maret 2023 (surat terlampir).

Berdasarkan hal tersebut diatas dimohon kepada SKPD untuk menyampaikan Usulan bagi PNS yang mengikuti perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional PPUPD melalui tautan https://bit.ly/berkas-ujikom-perpindahan-jfppupd-tahun2023 paling lambat tanggal 31 Juli 2023 dan menyampaikan bukti pendaftaran uji kompetensi dalam bentuk Surat Pengantar dari masing-masing SKPD ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotabaru. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Norlatifah Octavia di nomor 0852-5139-4260.

Demikian kami sampaikan, untuk dapat diketahui, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami mengucapkan terima kasih.

Klik Disini Untuk Menggunduh Surat


Tanggal Publish : 2023-07-10