Pemutihan Ijin Belajar Tahun 2024

BKPSDM Kab. Kotabaru - Diinformasikan kepada PNS yang telah lulus pendidikan dan/atau sedang menempuh pendidikan akan tetapi belum memiliki Surat Izin Belajar dapat mengajukan Pemutihan Izin Belajar dalam rangka tertib administrasi kepegawaian.

Informasi Lengkap dapat di download disini >>>>>>


Tanggal Publish : 2024-07-24