BKPSDM Kab. Kotabaru - Diinformasikan kepada PNS yang telah lulus pendidikan dan/atau sedang menempuh pendidikan akan tetapi belum memiliki Surat Izin Belajar dapat mengajukan Pemutihan Izin Belajar dalam rangka tertib administrasi kepegawaian.
Informasi Lengkap dapat di download disini >>>>>>