BKPSDM Kab. Kotabaru - Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Verifikasi Nomor Induk Kependudukan Dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara Tanggal 12 Februari 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Agar menginstruksikan kepada seluruh ASN (PNS dan PPPK) dilingkungan kerja yang belum melakukan Verifikasi Nomor Induk Kependudukan Dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara pada aplikasi My ASN BKN RI melalui Alamat https://myasn.bkn.go.id/
- Panduan Verifikasi Nomor Induk Kependudukan Dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara (terlampir).
- Agar menginstruksikan kepada seluruh ASN (PNS dan PPPK) dilingkungan kerjanya untuk melakukan pemutakhiran data kepegawaian pada data profile kepegawaian pada aplikasi My ASN BKN RI.
- Batas waktu verifikasi Nomor Induk Kependudukan Dengan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara paling lambat Tanggal 31 Juli 2024.
Informasi Lengkap dapat di download disini >>>>>>
Tutorial Reset Password My ASN di download disini >>>>>>
Tanggal Publish : 2024-07-25