BKPSDM Kab. Kotabaru - Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) dalam rangka pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN. Saat ini proses pengusulan jabatan fungsional harus melalui aplikasi I-Mut yang salah satu syaratnya yaitu tersedia formasi jabatan fungsional yang sudah ditetapkan oleh Instansi Pembina dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Oleh karena itu, bagi jabatan fungsional yang belum memiliki persetujuan kebutuhan formasi tersebut agar segera berkoordinasi dengan Instansi Pembina untuk mendapatkan Rekomendasi Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional dan selanjutnya menyampaikan Rekomendasi tersebut ke BKPSDM dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru untuk diusulkan ke Menpan.
Berkas usul jabatan fungsional yang lengkap akan diproses di aplikasi I-Mut dan mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN sebagai syarat pembuatan SK jabatan fungsional. Pertek dari BKN ini juga diperlukan saat PNS akan mengusulkan kenaikan pengkat.
Informasi Lengkap Dapat Di Download Disini >>>
Demikian pengumuman ini kami sampaikan.