Rabu, 22 Mei 2019, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Kotabaru melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan 5 orang Pejabat JPT Pratama, 1 orang Administrator, 1 orang Pengawas dan 91 orang pemangku Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Kegiatan bertempat di Gedung Paris Barantai Kabupaten Kotabaru dari pukul 08.30 WITA sampai pukul 09.30 WITA.
Dalam kegiatan ini, Pelantikan Jabatan Fungsional merupakan hal yang baru. Adapun Pelantikan Jabatan Fungsional ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada BAB I Ketentuan Umum, Paragraf 10 Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pasal 87 yaitu Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru menjadwalkan diadakan Pelantikan Jabatan Fungsional 2 (dua) kali dalam setahun.
Diharapkan dengan adanya Pelantikan ini akan memberikan penyegaran dalam bekerja dan untuk Pelantikan jabatan fungsional merupakan perwujudan dilaksanakan Peraturan Pemerintah.
Persiapan pengambilan sumpah/janji pelantikan
Sekretaris Daerah Kab. Kotabaru mengambil sumpah/jani para pejabat yang dilantik
Penandatanganan Berita Acara Pelantikan oleh Kepala BKPPD Kotabaru
Penandatanganan Berita Acara Pelantikan oleh Sekretaris Daerah Kab. Kotabaru
Penyerahan Surat Keputusan Bupati Kotabaru oleh Sekretaris Daerah