BKPSDM KOTABARU – Berdasarkan Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 55 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN KOTABARU MELALUI SISTEM SATU PINTU PADA LINGKUP PEMERINTAHAN KABUPATEN KOTABARU, dan Peraturan Bupati Kabupaten Kotabaru Nomor 149 Tahun 2019 Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BKPSDM KABUPATEN KOTABARU sebagai unsur pelaksana urusan bidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.
Untuk terwujudnya keselarasan dan keserasian dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan / pengendalian serta evaluasi dan pelaporan serta meningkatkan efektifitas dan efesiensi pengelolaan pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil, maka diperlukan suatu kebijakan penyelengaraan endidikan dan pelatihan melalui sistem satu pintu.
BKPSDM Kabupaten Kotabaru sebagai badan penyelenggara kediklatan akan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil melalui sistem satu pintu.
Surat Edaran Pelatihan Satu Pintu
Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 55 Tahun 2019